Tampilkan postingan dengan label Pengertian Administrasi Tata Usaha dan Pemerintah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengertian Administrasi Tata Usaha dan Pemerintah. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 13 Februari 2010

Pengertian Administrasi, Tata Usaha dan Pemerintah

Pengertian Administrasi, Tata Usaha dan Pemerintah

Pengertian administrasi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu administrasi dalam arti luas dan dalam arti sempit.
1. Dalam arti luas yatu :
Suatu kegiatan dari sekelompok manusia mengadakan usaha kerja sama untuk mencapai tujuan bersama (H.A. Simon)
Gabungan jabatan-jabatan (Complex ambten) administrasi yang berada dibawah pimpinan pemerintah melaksanakan tugas yang tidak ditugaskan kepada badan peradilan dan legeslatif. (Utrecht)
Administrasi Negara sebagai:
Aparatur negara, Aparatur Pemerintah, meliputi semua organ yang melaksanakan kekuasaan pemerintah/eksekutif.
Sebagai fungsi atau aktivitas, yaitu kegiatan mengurus kepentingan negara.
Sebagai proses teknis penyelenggaraan Undang-undang, artinya segala tindakan aparatur negara dalam menjalankan undang-undang.( CST. Kansil)

2. Administrasi dalam arti Sempit
Administrasi dalam arti sempit yaitu segala kegiiatan tulis menulis, catat-mencatat, surat-menyurat, ketik- mengketik serta penyimpanan dan pengurusan masalah-masalah yang hanya bersifat teknis ketatausahaan (tata usaha).



Pengertian Pemerintah
  • Pengertian pemerintah dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
  • Pemerintah dalam arti luas yaitu meliputi semua badan yang menyelenggarakan semua kekuasaan di dalam negara baik eksekutif , legeslatif maupun yudikatif (seperti teori trias politica)
  • Pemerintah dalam arti sempit yaitu organ negara yang diserahi tugas tugas pemerintahan atau melaksanakan undang-udang (eksekutif).