Minggu, 14 Februari 2010

Beberapa Definisi Hukum

Beberapa Definisi Hukum

Membaca beberapa literatur utamanya yang terkait dengan Ilmu Hukum, maka akan kita temukan beberapa definisi/pengertian tentang “hukum”, dan definisi tentang “hukum” itu dapat pula kita temui dari kamus, ensiklopedi ataupun dari suatu aturan perundang-undangan.

Untuk melihat apa yang dimaksud dengan hukum, berikut akan diurai definisi “hukum” dari beberapa aliran pemikiran dalam ilmu hukum yang ada, sebab timbulnya perbedaan tentang sudut pandang orang tentang apa itu “hukum” salah satunya sangat dipengaruhi oleh aliran yang melatarbelakanginya.

Aliran Sosiologis
Roscoe Pound, memaknai hukum dari dua sudut pandang, yakni:
1. Hukum dalam arti sebagai tata hukum (hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya, atau tata sosial, atau tata ekonomi).
2. Hukum dalam arti selaku kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif (harapan-harapan atau tuntutan-tuntutan oleh manusia sebagai individu ataupun kelompok-kelompok manusia yang mempengaruhi hubungan mereka atau menentukan tingkah laku mereka).
Hukum bagi Rescoe Pound adalah sebagai “Realitas Sosial” dan negara didirikan demi kepentingan umum & hukum adalah sarana utamanya.

Jhering: Law is the sum of the condition of social life in the widest sense of the term, as secured by the power of the states through the means of external compulsion (Hukum adalah sejumlah kondisi kehidupan sosial dalam arti luas, yang dijamin oleh kekuasaan negara melalui cara paksaan yang bersifat eksternal).

Bellefroid: Stelling recht is een ordening van het maatschappelijk leven, die voor een bepaalde gemeenschap geldt en op haar gezag is vastgesteid (Hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat dan didasarkan atas kekuasaan yang ada di dalam masyarakat itu).

Aliran Realis
Holmes: The prophecies of what the court will do… are what I mean by the law (apa yang diramalkan akan diputuskan oleh pengadilan, itulah yang saya artikan sebagai hukum).

Llewellyn: What officials do about disputes is the law it self (apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan, adalah hukum itu sendiri).

Salmond: Hukum dimungkinkan untuk didefinisikan sebagai kumpulan asas-asas yang diakui dan diterapkan oleh negara di dalam peradilan. Dengan perkataan lain, hukum terdiri dari aturan-aturan yang diakui dan dilaksanakan pada pengadilan.

Aliran Antropologi
Schapera: Law is any rule of conduct likely to be enforced by the courts (hukum adalah setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan).

Gluckman: Law is the whole reservoir of rules on which judges draw for their decisions (hukum adalah keseluruhan gudang-aturan di atas mana para hakim mendasarkan putusannya).

Bohannan: Law is that body of binding obligations which has been reinstitutionalised within the legal institution (hukum adalah merupakan himpunan kewajiban-kewajiban yang telah dilembagakan kembali dalam pranata hukum).

Aliran Historis
Karl von Savigny: All law is originally formed by custom and popular feeling, that is, by silently operating forces. Law is rooted in a people’s history: the roots are fed by the consciousness, the faith and the customs of the people (Keseluruhan hukum sungguh-sungguh terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga negara.

Aliran Hukum Alam
Aristoteles: Hukum adalah sesuatu yang berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspressikan bentuk dari konstitusi; hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan dan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.

Thomas Aquinas: Hukum adalah suatu aturan atau ukuran dari tindakan-tindakan, dalam hal mana manusia dirangsang untuk bertindak atau dikekang untuk tidak bertindak.

Jhon Locke: Hukum adalah sesuatu yang ditentukan oleh warga masyarakat pada umumnya tentang tindakan-tindakan mereka, untuk menilai/mengadili mana yang merupakan perbuatan yang jujur dan mana yang merupakan perbuatan yang curang.

Emmanuel Kant: Hukum adalah keseluruhan kondisi-kondisi dimana terjadi kombinasi antara keinginan-keinginan pribadi seseorang dengan keinginan-keinginan pribadi orang lain, sesuai dengan hukum-hukum tentang kemerdekaan.

Aliran Positivis
Jhon Austin: Hukum adalah seperangkat perintah, baik langsung ataupun tidak langsung, dari pihak yang berkuasa kepada warga masyarakatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen, dimana otoritasnya merupakan otoritas tertinggi.

Blackstone: Hukum adalah suatu aturan tindakan-tindakan yang ditentukan oleh orang-orang yang berkuasa bagi orang-orang yang dikuasi, untuk ditaati.

Hans Kelsen: Hukum adalah suatu perintah memaksa terhadap tingkah laku manusia… Hukum adalah kaidah-kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi.

Sosiologi hukum

Sosiologi hukum

Sosiologi hukum adalah merupakan suatu disiplin ilmu dalam ilmu hukum yang baru mulai dikenal pada tahun 60-an. Kehadiran disiplin ilmu sosiologi hukum di Indonesia memberikan suatu pemahaman baru bagi masyarakat mengenai hukum yang selama ini hanya dilihat sebagai suatu sistem perundang-undangan atau yang biasanya disebut sebagai pemahaman hukum secara normatif. Lain halnya dengan pemahaman hukum secara normatif, sosiologi hukum adalah mengamati dan mencatat hukum dalam kenyataan kehidupan sehari-hari dan kemudian berusaha untuk menjelaskannya. Sosiologi Hukum sebagai ilmu terapan menjadikan Sosiologi sebagai subyek seperti fungsi sosiologi dalam penerapan hukum, pembangunan hukum, pembaharuan hukum, perubahan masyarakat dan perubahan hukum,dampak dan efektivitas hukum, kultur hukum

Filsafat hukum

Filsafat hukum

Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum.

filsafat adalah merupakan suatu renungan yang mendalam terhadap suatu objek untuk menemukan hakekat yang sebenarnya, bukan untuk mencari perpecahan dari suatu cabang ilmu, sehingga muncul cabang ilmu baru yang mempersulit kita dalam mencari suatu kebenaran dikarenakan suatu pertentangan sudut pandang.

Sejarah hukum

Sejarah hukum

Sejarah Hukum adalah bidang studi tentang bagaimana hukum berkembang dan apa yang menyebabkan perubahannya. Sejarah hukum erat terkait dengan perkembangan peradaban dan ditempatkan dalam konteks yang lebih luas dari sejarah sosial. Di antara sejumlah ahli hukum dan pakar sejarah tentang proses hukum, sejarah hukum dipandang sebagai catatan mengenai evolusi hukum dan penjelasan teknis tentang bagaimana hukum-hukum ini berkembang dengan pandangan tentang pemahaman yang lebih baik mengenai asal-usul dari berbagai konsep hukum. Sebagian orang menganggapnya sebagai bagian dari sejarah intelektual. Para sejarawan abad ke-20 telah memandang sejarah hukum dalam cara yang lebih kontekstual, lebih sejalan dengan pemikiran para sejarawan sosial. Mereka meninjau lembaga-lembaga hukum sebagai sistem aturan, pelaku dan lambang yang kompleks, dan melihat unsur-unsur ini berinteraksi dengan masyarakat untuk mengubah, mengadaptasi, menolak atau memperkenalkan aspek-aspek tertentu dari masyarakat sipil. Para sejarawan hukum seperti itu cenderung menganalisis sejarah kasus dari parameter penelitian ilmu sosial, dengan menggunakan metode-metode statistik, menganalisis perbedaan kelas antara pihak-pihak yang mengadukan kasusnya, mereka yang mengajukan permohonan, dan para pelaku lainnya dalam berbagai proses hukum. Dengan menganalisis hasil-hasil kasus, biaya transaksi, jumlah kasus-kasus yang diselesaikan, mereka telah memulai analisis terhadap lembaga-lembaga hukum, praktik-praktik, prosedur dan amaran-amarannya yang memberikan kita gambaran yang lebih kompleks tentang hukum dan masyarakat daripada yang dapat dicapai oleh studi tentang yurisprudensi, hukum dan aturan sipil.

Sistem hukum

Sistem hukum

Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, sistem hukum agama.

Sistem hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.

Sistem hukum Anglo-Saxon
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.

Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.

Sistem hukum adat/kebiasaan
Hukum Adat adalah adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah.

Sistem hukum agama
Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.

Bidang hukum

Bidang hukum

Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum perdata, hukum publik, hukum pidana, hukum acara, hukum tata negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria

Hukum perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .

Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:

1. Hukum keluarga
2. Hukum harta kekayaan
3. Hukum benda
4. Hukum Perikatan
5. Hukum Waris

Hukum publik
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dengan orang lain.atau Hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan masyarakat. Hukum publik adalah hukum yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan tentang masyarakat

Hukum pidana
Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan sebagainya Dalam hukum pidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak pakai helem, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.

Hukum acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara agar hukum (materiil) itu terwujud atau dapat diterapkan/dilaksanakan kepada subyek yang memenuhi perbuatannya . Tanpa hukum acara maka tidak ada manfaat hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum perdata maka ada hukum acara perdata. Hukum acara ini harus dikuasai para praktisi hukum, polisi, jaksa, pengacara, hakim.

tegaknya supremasi hukum itu harus dimulai dari penegak hukum itu sendiri. yang paling utama itu adalah bermula dari pejabat yang paling tingi yaitu mahkamah agung ( [MA] )harus benar-benar melaksanakan hukum materil itu dengan tegas. baru akan terlaksana hukum yang sebenarnya dikalangan bawahannya.

Hukum internasional
Hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antar negara satu dengan negara lain secara internasional Universa, yang mengandung dua pengertian dalam arti sempit dan luas.

1. Dalam arti sempit meliputi : Hukum publik internasional
2. Dalam arti luas meliputi : Hukum publik internasional dan hukum perdata internasional

Sabtu, 13 Februari 2010

SANKSI

SANKSI

Sanksi merupakan bagian penutup yang penting
dalam hukum pada umumnya, begitu juga dalam
Hukum Administrasi Negara

Pada umumnya tidak ada gunanya memasukan
Kewajiban-kewajiban atau larangan bagi para warga
Di dalam peraturan perundang-undangan tata usaha
Negara, manakala aturan tingkah laku tidak dapat
Dipaksakan oleh pejabat tata usaha negara.

JENIS SANKSI

SANKSI PIDANA
Ditujukan kepada Sipelanggar
Dengan Memberi hukuman nestapa.
sanksi pidana hanya dpt dijatuhkan
Oleh hakim lewat proses peradilan.

SANKSI PERDATA
Ditujukan kepadaSi pelanggar
Dengan memberikan hukuman
Berupa ganti kerugian, melalui
Proses peradilan.

SANKSI HK
ADMINISTRASI
Ditujukan pada perbuatan
Pelanggarannya, agar perbuatan
Pelanggarannya dihentikan.
Sifat sanksinya adalah Reparatoir
Artinya memulihkan pada keadaan
semula. Sanksi Administrasi dapat
Diterapkan tanpa harus melalui
Proses Peradilan.


SANKSI DALAM HUKUM ADMINISTRASI
  • Bestuursdwang (Paksaan Pemerintahan)
  • Penarikan kembali keputusan yang menguntungkan
  • Pengenaan denda administratif
  • Pengenaan uang paksa oleh pemerintah (dwangsom)


Ad. 1. PAKSAAN PEMERINTAHAN
(ADMINISTRATIVE ENFORCEMENT,
BESTUURSDWANG)
Paksaan Pemerintahan adalah suatu wewenang (bukan kewajiban) Aparat
Pemerintah Untuk dapat melakukan tindakan nyata guna menghentikan dan
atau memulihkan suatu Perbuatan atau tindakan warga yang melanggar
Ketentuan perundang-undangan.
Misalnya: 1. menertipkan PKL yang melanggar perda.
2. menertipkan bangunan yang tanpa izin.
3. menertipkan usaha yang tanpa izin.( semua perbuatan yang ilegal)

Ad.2. Penarikan kembali keputusan yang menguntungkan
Keputusan yang menguntungkan dapat ditarik kembali
sebagai sanksi apabila:
Yang berkepentingan tidak mematuhi pembatasan
Pembatasan, syarat-syarat atau ketentuan peraturan
Perundang-undangan yang dikaitkan dengan izin, subsidi
Pembayaran.
2. Yang berkepentingan pada waktu mengajukan permohonan
untuk mendapat izin,subsidi, atau pembayaran telah
menberikan Data yang sedemikian tidak benar atau tidak
lengkap, apabila data yang diberikan secara benar maka
keputusan akan berbeda.
3. Penyalah gunaan izin.

Ad.3. Denda Administratif
Denda administratif dikenal dalam hukum perpajakan. Denda
Administrasi dikenakan kepada wajib pajak dalam hal :
Jika jumlah pajak yang terutang kurang atau tidak dibayar,
Maka terhadapnya dikenakan sanksi administratif berupa
denda Atau bunga sebesar 20 % selama 24 bulan terhitung
mulai saat berakhirnya masa pajak.
2. Apabila surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam
jangka waktu yang ditentapkan dan telah ditegur secara
tertulis Tidak disampaikan pada waktu sebagaimana
ditentukan dalam surat teguran.

Ad.4. Pengenaan Uang paksa
Pengenaan uang paksa dapat diberikan sebagai penganti
tindakan bestuursdwang. Uang akan hilang untuk tiap kali suatu
Pelanggaran diulangi . Uang paksa dikenakan dalam hal-hal
Tertentu apabila bestuursdwang secara praktis sulit dijalankan
atau akan berlaku sanksi yang terlalu berat.

LEGESLASI SEMU (PSEUDO WETGIVING)

LEGESLASI SEMU (PSEUDO WETGIVING)

LEGESLASI SEMU ADALAH PENCIPTAAN DARI PADA PERATURAN-PERATURAN HUKUM OLEH PEJABAT ADMINISTRASI NEGARAYANG BERWENANG, YANG SEBENARNYA DIMAKSUDKAN SEBAGAI GARIS-GARIS PEDOMAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN UNTUK MELAKSANAKAN SUATU PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN DIPUBLIKASIKAN SECARA LUAS. DENGAN DEMIKIAN TIMBULLAH SEMACAM HUKUM BAYANGAN YANG MEMBAYANGI UNDANG-UNDANG.
CONTOH PELAKSANAAN PASAL 36 KUHD TENTANG PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS, MENTERI KEHAKIMAN MENETAPKAN GARIS PEDOMAN YANG DIUMUMKAN SECARA LUAS KEPADA SEMUA NOTARIS.
LEGESLASI SEMU MENGIKAT RAKYAT SECARA TIDAK LANGSUNG, YANG DIIKAT DIIKAT SECARA LANGSUNG OLEH LEGESLASI SEMU ADALAH PARA PEJABAT PELAKSANA BERDASARKAN PRINSIP HIRARKI JABATAN , DIMANA PEJABAT BAWAHAN SELALU WAJIB TAAT ATAS PERINTAH ATASAN.
OLEH KARENA ITU SETIAP NOTARIS TIDAK AKAN BERANI MELANGGAR GARIS PEDOMAN TERSEBUT, WALAUPUN BUKAN HUKUM. OLEH KARENA AKTA NOTORIS YANG DIBUAT TIDAK AKAN DISAHKAN OLEH PEJABAT DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN BERARTI PERUSAHAAN PERSERONYA TIDAK AKAN JADI.
LEGESLASI SEMU INI BERASAL DARI DISKRESI ATAU FRIES ERMESSEN YANG DIPUNYAI OLEH PEJABAT ADMINISTRASI NEGARA, YANG PADA UMUMNYA DIPAKAINYA UNTUK MENETAPKAN POLICY PELAKSANAAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG.

ISTILAH BATAL DAN DAPAT DIBATALKAN

ISTILAH BATAL DAN DAPAT DIBATALKAN

1. BATAL
Batal sering disebut dengan “Batal Karena Hukum” (Vanrechtswege Nietig), mengandung arti bahwa akibat-akibat dari keputusan yang batal berlaku sejak penetapannya itu dikeluarkan (berlaku surut) artinya akibat dari keputusan dianggap tidak pernah ada (dikembalikan pada keadaan semula sebelum ada keputusan)
Utrecht tidak setuju dengan istilah “Batal karena hukum” karena dapat menimbulkan salah kesan seolah-olah kebatalannya dapat terjadi dengan sendirinya tanpa perantaraan hakim atau instansi atasan, pada hal hakim dan instansi atasan tetap merupakan instansi yang berwenang mengambil keputusan.

2. DAPAT DIBATALKAN (VERNIETIGBAAR)
Istilah Dapat Dibatalkan (Vernietigbaar) mengandung arti bahwa akibat-akibat yang timbul dari pembatalan suatu penetapan hanya berlaku setelah pembatalan atau dengan kata lain akibat-kakibat yang timbul dari keputusan tersebut tetap sah berlaku sebelum diadakan pembatalan.

AKIBAT DARI PENETAPAN YANG TIDAK SEMPURNA

AKIBAT DARI PENETAPAN YANG TIDAK SEMPURNA

Penetapan yang tidak memenuhi syarat formal maupun material menpunyai akibat:
  1. Penetapan menjadi batal
  2. Penetapan dapat dibatalkan oleh Instansi yang membuat.
  3. Penetapan yang seharusnya disahkan oleh instansi atasan, menjadi tidak disahkan.
  4. Ada kemungkinan kekurangan dalam penetapan tidak mempunyai pengaruh mengenai sah berlakunya, malahan dengan perbaikan/penambahan kekurangan diperkuat sah berlakunya.

SYARAT SAH BERLAKUNYA KEPUTUSAN

SYARAT SAH BERLAKUNYA KEPUTUSAN

SYARAT FORMAL. YAITU:

1. PROSEDUR/CARA PEMBUATAN KEPUTUSAN.
2. BENTUK KEPUTUSAN.
3. PEMBERITAHUAN KEPADA YANG BERSANGKUTAN.

Ad.1. PROSEDUR/CARA PEMBUATAN
Artinya Beschikking dibuat berdasarkan prosedur yang telah ditentukan Oleh peraturan dasarnya.
Misalnya pengangkatan PNS
Formasi penerimaan harus diumumkan secara luas.
Proses pendaftaran.
Proses seleksi (administrasi, akademik, psikotes)
Pengumuman hasil seleksi
Pengangkatan PNS

Ad.2. BENTUK PENETAPAN
Persoalan apakah suatu Beschikking harus diberi bentuk tertentu, misalnya tertulis ataupun tidak tertulis, tergantung dari peraturan pokok yang menjadi dasar pengambilan keputusan.

Pada umumnya untuk persoalan-persoalan yang penting oleh peraturan dasarnya disyaratkan tertulis dengan memuat pertimbangan-pertimbangan dan alasan-alasan yang jelas.

Bentuk tertulis dapat mengandung dua arti yaitu:
Bentuk tertulis harus mengacu pada format yang telah ditentukan (baku/resmi) yang ditentukan oleh peraturan dasarnya.
Tidak mengacu pada bentuk baku/resmi, asal dalam keputusan tersebut memuat:
Kejelasan tentang pejabat yang mengeluarkan/ membuat.
Kejelasan tentang objek/pokok masalah.
Kejelasan pihak yang menerima keputusan.

Ad.3. PENYAMPAIAN KEPUTUSAN PADA YANG BERSANGKUTAN.
Pada umumnya syarat berlakunya suatu keputusan harus disampaikan kepada yang bersangkutan atau terkena keputusan.
Pemberitahuan ini dapat dilakukan melalui penyerahan kepada yang bersangkutan, pengumuman melalui media massa, melalui surat yang tercatat dalam buku ekspedisi.

SYARAT MATERIIL
1. Instansi yang membuat harus memiliki kewenangan dalam jabatannya. Kewenangan itu ada dua macam yaitu:
Kewenangan menurut wilayah hukum(ressort) dari jabatan (ruimtegebied/ kompetensi relatif.
Kewenangan menurut ruang lingkup persoalan (zekengebied)/ kompetensi absolut.

2. Penetapan harus dibuat tanpa kekurangan yuridis.
Artinya bahwa keputusan tersebut dibuat tidak boleh didasarkan pada paksaan (Dwang), Penipuan (bedrog) dan kekhilapan(dwaling)

3. Penetapan harus menuju sasaran/tujuan (doelmatig) yang tepat, sesuai dengan peraturan dasarnya.
Apabila suatu penetapan dibuat tidak sesuai dengan sasaran/tujuan sebagaimana diamanahkan oleh peraturan dasarnya, maka hal tersebut merupakan penyelewengan atau penyimpangan (detournement de pouvoir).

KEPUTUSAN atau PENETAPAN ( BESCHIKKING)

KEPUTUSAN /PENETAPAN ( BESCHIKKING)
KEPUTUSAN/PENETAPAN/KETETAPAN ADALAH SUATU PENETAPAN TERTULIS YANG DIKELUARKAN OLEH BADAN ATAU PEJABAT TATA USAHA NEGARA YANG BERISI TINDAKAN HUKUM TATA USAHA NEGARA YANG BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU, YANG BERSIFAT KONKRIT, INDIVIDUAL, DAN FINAL YANG MENIMBULKAN AKIBAT HUKUM BAGI SESEORANG DAN BADAN HUKUM PERDATA. (PASAL 1 ANGKA 3 UU NO. 5 TAHUN 1986)

UNSUR –UNSUR NYA
1. PENETAPAN TERTULIS
SYARAT TERTULIS DARI SUATU PENETAPAN TIDAK DITUJUKAN PADA BENTUK FORMALNYA, TETAPI DITUJUKAN PADA ISI ATAU SUSTANSI DARI KEPUTUSAN TERSEBUT.
PERSYARATAN TERTULIS INI DIMAKSUDKAN UNTUK MEMPERMUDAH DALAM PERBUKTIAN APABILA TERJADI SENGKETA ANTARA PEMERINTAH DENGAN RAKYATNYA SEBAGAI AKIBAT DIKELUARKANNYA SUATU KEPUTUSAN.

2. DIKELUARKAN OLEH BADAN ATAU PEJABAT TATA USAHA NEGARA
YANG DIMAKSUD DENGAN BADAN ATAU PEJABAT TATA USAHA NEGARA ADALAH BADAN ATAU PEJABAT DI PUSAT DAN DAERAH YANG MELAKSANAKAN KEGIATAN YANG BERSIFAR EKSEKUTIF.

3. BERISI TINDAKAN HUKUM TATA USAHA NERARA
TINDAKAN HUKUM TATA USAHA NEGARA ADALAH PERBUATAN HUKUM BADAN ATAU PEJABAT TUN YANG BERSUMBER PADA SUATU KETENTUAN HUKUM TATA USAHA NEGARA YANG DAPAT MENIMBULKAN HAK DAN KEWAJIBAN KEPADA ORANG LAIN

4. BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
ARTINYA BAHWA KEPUTUSAN ITU HARUS DIDASARKAN PADA KEWENANGAN DARI PEJABAT TATA USAHA NEGARA ,SEDANGKAN KEWENANGAN PEJABAT TERSEBUT TENTUNYA BERSUMBER PADA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
ATAU DENGAN KATA LAIN BAHWA KEPUTUSAN ITU BERFUNGSI UNTUK MELAKSANAKAN PERATURAN YANG BERSIFAT UMUM. JADI HARUS ADA PERATURAN YANG MENJADI DASARNYA.

5. BERSIFAT KONKRIT, INDIVIDUAL DAN FINAL
KONKRIT ARTINYA OBJEK YANG DIPUTUSKAN DALAM KTUN TIDAK ABSTRK, TETAPI BERWUJUD TERTENTU ATAU DAPAT DITENTUKAN, SEPERTI IMB, SIUP, DLL.
INDIVIDUAL ARTINYA TIDAK DITUJUKAN UNTUK UMUM, TETAPI TERTENTU BAIK ALAMAT MAUPUN YANG DITUJU, JIKA LEBIH DARI SEORANG HARUS DISEBUTKAN SATU PERSATU DALAM KEPUTUSAN.
FINAL ARTIMYA KEPUTUSAN TERSEBUT SUDAH DEFINITIF DAN KARENANYA MENIMBULKAN AKIBAT HUKUM.

6. MENIBULKAN AKIBAT HUKUM BAGI SESEORANG ATAU BADAN HUKUM PERDATA
AKIBAT HUKUM DALAM HAL INI ADALAH MENIMBULKAN HAK DAN KEWAJIBAN KEPADA SESEORANG ATAU BADAN HUKUM PERDATA YANG TERKENA KEPUTUSAN TERSEBUT.

PERBUATAN PEMERINTAH

PERBUATAN PEMERINTAH

A. PERBUATAN NYATA (FEITELIJKE HANDELINGEN) ADALAH

PERBUATAN YANG DILAKUKAN OLEH PEJABAT TATA USAHA NEGARA UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN NYATA,YANG TIDAK MENIMBULKAN AKIBAT HUKUM.
CONTOHNYA ADALAH PERESMIAN PEMBANGUNAN GEDUNG, JEMBATAN, JALAN DAN UPACARA-UPACARA LAIN-LAIN

B. PERBUATAN HUKUM ATAU RECHTS HANDELINGEN

PERBUATAN HUKUM ADALAH PERBUATAN YANG DIMAKSUDKAN UNTUK MENIMBULKAN HUBUNGAN HUKUM DAN PADA AKHIRNYA AKAN MELAHIRKAN AKIBAT HUKUM YANG BERUPA HAK DAN KEWAJIBAN.
PERBUATAN HUKUM DAPAT DIBAGI MENJADI 2 YAITU:
1. PERBUATAN HUKUM PUBLIK
2. PERBUATAN HUKUM PRIVAT/PERDATA

AD.1. PERBUATAN HUKUM PUBLIK ADALAH PERBUATAN HUKUM YANG DIDASARKAN PADA KEHENDAK SATU PIHAN YAITU PEMERINTAH.
AD.2. PERBUATAN HUKUM PRIVAT ADALAH PERBUATAN HUKUM YANG DIDASARKAN PADA KEHENDAK DARI PARA PIHAK.

Asas-asas Pemerintahan yang Baik menurut UU 28 tahun 1999

Asas-asas Pemerintahan yang Baik menurut UU 28 tahun 1999
  • Kepastian hukum
  • Tertib penyelenggaraan negara
  • Keterbukaan
  • Proporsionalitas
  • Profesionalitas
  • Asas akuntabilitas

Asas-asas umum pemerintahan yang baik

Asas-asas umum pemerintahan yang baik

  • Asas Kepastian Hukum
  • Asas keseimbangan (proporsional)
  • Asas kesamaam Dalam mengambil keputusan
  • Asas Bertindak Cermat
  • Atas motivasi untuk setiap keputusan pangreh.
  • Asas Jangan mencampuradukan kewenangan.
  • Asas permainan yang layak
  • Asas keadilan dan kewajaran
  • Asas menanggapi pengharapan yang wajar.
  • Asas meniadakan akibat suatu keputusan yg batal
  • Asas perlindungan atas pandangan (cara) hidup pribadi.
  • Asas kebijaksanaan
  • Asas penyelenggaraan kepentingan umum.

SUMBER HUKUM HAN

SUMBER HUKUM HAN

UU sebagai Sumber Hukum Formal HAN
Menurut Paul Laban UU dapat diartikan secara formal dan material.
UU dalam arti Formal adalah setiap peraturan yang isinya dikaitkan dengan cara dan lembaga yang membuatnya. Di Indonesia UU dalam arti formal adalah peraturan yang dibuat dengan cara tertentu dan lembaga tertentun dalam hal ini dibuat oleh DPR bersama Presiden, diluar iitu bukan Uudalam arti formal.
UU dalam arti materiil adalah penetapan kaidah hukum secara tegas, sehingga kaidah hukum itu memiliki sifat mengikat. Atau dengan kata lain setiap keputusan pemerintah yang isinya mengikat langsung pada penduduk.
Dengan demikian maka produk hukum yang meskipun bentuknya bukan UU, akan tetapi jika isinya mengikat langsung seluruh rakyat maka peraturan tersebut merupakan UU dalam arti materiil.
Peraturan yang termasuk dalam UU dalam arti materiil meliputi : UUD, UU/Perpu, PP, perpres, perda. Kepmen dll.
Dapat disimpulkan bahwa UU sebagai sumber Hukum Formal HAN adalah UU dalam arti materiil.

Kebiasaan/Praktek Administrasi Negara (Konvensi)
Konvensi sebagai sumber hukum HAN adalah praktek dan keputusan-keputusan pejabat administrasi negara atau hukum yang tidak tertulis tetapi dipraktekan dalam kenyataan oleh pejabat administrasi negara.
Konvensi ini penting mengingat HAN itu senantiasa dinamis dan seringkali dituntut perubahaanya oleh situasi. Perubahan tersebut sulit diimbangi dengan lahirnya hukum tertulis, oleh karena itu sangat diperlukan lembaga konvensi sebagai hukum tidak tertulis.

Yurisprudensi
Keputusan hakim yang dapat menjadi sumber hukum Administrasi negara adalah Putusan Hakim Administrasi Negara atau hakim umum yang memutus perkara Administrasi Negara.

Doktrin
Doktrin dapat menjadi sumber hukum formal HAN karena pendapat para ahli tersebut dapat terori-teori dalam lapangan hukum administrasi negara yang kemudian dapat mendorong timbulnya kaidah-kaidah HAN.

SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat diketemukan aturan hukum.
Sumber hukum dapat dilihat dari faktor-faktor yang mempengaruhi isi hukum dan dilihat dari bentuknya.
Dengan demikian terdapat dua jenis sumber hukum yaitu sumber hukum material dan sumber hukum formal.

Sumber hukum material adalah segala sesuatu atau faktor-faktor yang dapat mempengaruhi isi hukum.
Faktor-faktor tersebut adalah
  • Faktor filosofis
  • Faktor sosiologis
  • Faktor historis.

Faktor Filosofis
Dari sudut filsafat ada dua masalah penting yang dapat menjadi sumber hukum yaitu:
  • Ukuran untuk menentukan bahwa sesuatu itu bersifat adil. Karena hukum itu dimaksudkan antara lain untu mewujudkan keadilan, maka hal-hal yang secara filosofis dianggap adil dijadikan sebagai sumber hukum materiil.
  • Faktor-faktor yang mendorong seseorang tunduk pada hukum. Oleh sebab itu faktor-faktof yang secara filosofis dapat mendorong seseorang taat pada hukum harus diperhatikan dalam pembuatan aturan hukum positif.

Faktor Sosiologis
Faktor sosiologis adalah faktor-faktor yang ada dalam kehidupan masyarakat misalnya pendangan tentang ekonomi, agama dan psikologi. Dari faktor-faktor ini akan diperoleh hukum yang sesuai dengn kenyataan masyarakat.

Faktor Historis
Dari faktor historis ada dua jenis sumber hukum yaitu:
  • Undang-undang dan sistem hukum tertulis yang pernah berlaku pada masa lampau di suatu tempat. Unsur-unsur yang baik dari sistem hukum yang lampau dapat dijadikan materi hukum positif.
  • Dokumen-dokumen dan surat-surat serta keterangan-keterangan dari masa itu, sehingga dapat diperoleh gambaran tentang hukum yang berlaku pada masa itu yang mungkin dapat diterima untuk dijadikan hukum positif.

Sumber hukum formal adalah sumber hukum yang berasal dari aturan-aturan hukum yang sudah mempunyai bentuk sebagai pernyataan berlakunya hukum.
Sumber hukum formal HAN adalah :
  • Undang-undang
  • Praktek Administrasi Negara (konvensi)
  • Yurisprudensi
  • Doktrin

Hubungan antara HTN dengan HAN

Hubungan antara HTN dengan HAN

Pada mulanya antara HTN dan HAN merupakan satu cabang ilmu yang bernama Staats en Administratief recht, kemudian pada tahun 1946 diadakan pemisahan, dan kedua cabang ilmu tersebut berdiri sendiri.
Hubungan antara HTN dengan HAN diantara para sarjana ternyata terdapat perbedaan pandangan yaitu ada sarjana yang menganggap bahwa antara HTN dengan HAN mempunyai perbedaan prinsip, namun ada sarjana lian yang menganggap tidak ada perbedaan prinsip.

Kelompok sarjana yang membedakan secara prinsip diantaranya:
Oppenmeim, Van Vollenhoven, Logemen dan Van Praag.
  • Menurut Oppenheim HTN adalah sekumpulan peraturan hukum yang membentuk alat-alat perlengkapan negara dan aturan yang memberi wewenang kepada alat-alat perlengkapan negara dan membagi-bagikan tugas pekerjaan pemmerintahan modern antara beberapa alat perlengkapan negara di tingkat tinggi dan tingkat rendah. Artinya negara dalam keadaan diam.
  • HAN adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengikat alat-alat perlengkapan negara yang tinggi dan yang rendah dalam rangka alat perlengkapan negara mengunakan wewenang yang telah ditetapkan oleh HTN. Dengan demikian HAN merupakan aturan-aturan mengenai negara dalam keadaan bergerak.
  • Menurut Logeman HTN adalah mempelajari hubungan kompetensi sedangkan HAN adalah mempelajari hubungan istimewa.
HTN mempelajari tentang:
  1. Jabatan-jabatab yabg ada dalam suatu negara.
  2. Siapakah yang mengadakan jabatan
  3. Dengan cara bagimana jabatan itu ditempati oleh pejabat.
  4. Fungsi jabatan-jabatan,
  5. Kekuasaan hukum jabatan-jabatan.
  6. Hubungan antar masing-masing jabatan.
  7. Dalam batas-batas manakah oran negara dapat melaksanakan tugasnya.

Sedangkan HAN merupakan pelajaran tentang hubungan istimewa, yang mempelajari bentuk, sifat, dan akibat hukum yang ditimbulkan karena perbuatan-perbuatan hukum istimewa yang dilakukan pejabat dalam melaksanakan tugasnya.

Kelompok yang tidak membedakan secara prinsip antara lain:
Kranenburg, Prins, Vigting, dan Van der Pot.
  • Menurut kranenbur hubungan antara HTN dengan HAN seperti hubungan BW (KUH perdata) dengan WvK (Hukum dagang) yakni hubungan umum dan khusus. HTN adalah peraturan-peraturan hukum yang mengandung struktur umum, misalnya UUD, UU organik mengenai desentralisasi, sedangkan HAN merupakan peraturan-peraturan khusus, UU kepegawaian, pajak, perburuhan dsb.

Pengertian Hukum Administrasi Negara

Pengertian Hukum Administrasi Negara

  • Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara alat perlengkapan negara yang satu dengan alat perlengkapan negara yang lain dan hubungan hukum antara alat perlengkapan negara dengan perseorangan privat. ( Utrecht).
  • Hukum Administrasi Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengikat alat perlengkapan yang tinggi dan yang rendah dalam rangka alat-alat perlengkapan mengunakan wewenang yang telah ditetapkan oleh HTN.

Pengertian Administrasi, Tata Usaha dan Pemerintah

Pengertian Administrasi, Tata Usaha dan Pemerintah

Pengertian administrasi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu administrasi dalam arti luas dan dalam arti sempit.
1. Dalam arti luas yatu :
Suatu kegiatan dari sekelompok manusia mengadakan usaha kerja sama untuk mencapai tujuan bersama (H.A. Simon)
Gabungan jabatan-jabatan (Complex ambten) administrasi yang berada dibawah pimpinan pemerintah melaksanakan tugas yang tidak ditugaskan kepada badan peradilan dan legeslatif. (Utrecht)
Administrasi Negara sebagai:
Aparatur negara, Aparatur Pemerintah, meliputi semua organ yang melaksanakan kekuasaan pemerintah/eksekutif.
Sebagai fungsi atau aktivitas, yaitu kegiatan mengurus kepentingan negara.
Sebagai proses teknis penyelenggaraan Undang-undang, artinya segala tindakan aparatur negara dalam menjalankan undang-undang.( CST. Kansil)

2. Administrasi dalam arti Sempit
Administrasi dalam arti sempit yaitu segala kegiiatan tulis menulis, catat-mencatat, surat-menyurat, ketik- mengketik serta penyimpanan dan pengurusan masalah-masalah yang hanya bersifat teknis ketatausahaan (tata usaha).



Pengertian Pemerintah
  • Pengertian pemerintah dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
  • Pemerintah dalam arti luas yaitu meliputi semua badan yang menyelenggarakan semua kekuasaan di dalam negara baik eksekutif , legeslatif maupun yudikatif (seperti teori trias politica)
  • Pemerintah dalam arti sempit yaitu organ negara yang diserahi tugas tugas pemerintahan atau melaksanakan undang-udang (eksekutif).

BENTUK PEMERINTAHAN

BENTUK PEMERINTAHAN

Sejak jaman Yunani Kuno, para Cendekiawan Yunani beranggapan bahwa di Dunia ini ada 3 macam pemerintahan, yaitu : Monarchie, Oligarchie, dan demokrasi.
1. Monarchie : kekuasaan yg ada di tgn 1 orang;
2. Oligarchie : kekuasaan yg ada pd sdikit orng, di dlm ketatanegaraan dikenal 2 jenis :
a. Aristokrasi : kondisi pemerintahan Ngr yg dipegang oleh bbrapa orang kaum bangsawan
b. Plutokrasi : kondisi dmn pemerintahan Ngr dipegang oleh bbrapa orang kaum saudagar / orang kaya2 (Ramdhon Naning,1982 : 50)
3. Democratie : kekuasaan yg ada pd tangan Rakyt

Polybios mnjelaskn bahwa timbul & lenyapnya tiga Macam pemerintahan ini oleh sebab2 ttt, bahwa semula ada Monarchie, yg kmudian mnjelma mjd Oligarchie, yg kmudian berganti mnjd Demokrasi, & Demokrasi ini-pun tdk akan bertahan shg mnj Monarchie lg. Bgt pl seterusnya.

A. Bentuk Pemerintahan Klasik – Tradisionil (Monarki, Aristokrasi, Demokrasi)
1. Monarchie “adalah bentuk pemerintahan dmn trdpt Kpl Ngr yg turun-temurun”(Krenenburg,1982:84)
Ada 2 macam :
a. Monarchie Absolut (monokrasi)
Raja mmiliki kekuasaan yg tdk terbatas, kehendak Raja adalah kehendak Ngr.
Dibenarkan dgn adanya Teori :
- Kodrat illahi (kehendak Tuhan)
- Hak Historis (Warisan dr Nenek Moyang)
- Darma Kepemimpinany (Rakyat mmrlukan Pemimpin)
b. Monarchie Konstitusional
Kekuasaan tdk lg mutlak, ttp sdh dibatasi oleh konstitusi
2. Aristokrasi
3. Demokrasi
Ada 2 : Demokrasi Langsung (direch Democracy) & Tdk Langsung (representative democracy)

Dlm Ngr Demokrasi Modren tipe Demokrasi di bagi mnjd 3 :
1. Demokrasi, / pemerintahan perwakilan rakyat yg representatif, dgn sistem pemisahan kekuasaan scr tegas / Sistem Presidensil;
2. Demokrasi, / pemerintahan perwakilan rakyat yg representatif, dgn sistem pemisahan kekuasaan, ttapi diantara bdn legislatif & eksekutif ada hub yg bersifat timbal balik, dpt slg mmpengaruhi / Sistem Parlementer;
3. Demokrasi, / pemerintahan perwakilan rakyat yg representatif, dgn sistem pemisahan kekuasaan scr langsung dr rakyat yg dsbt Sistem Referendum / Sistem Badan Kerja.


Nilai2 demokrasi mnrt Miriam Budiardjo (1980 : 165-186) :
1. Myelesaikan perselisiahan scr damai & sukarela;
2. Mnjmin perubahan csr damai;
3. Pergantian penguasa scr teratur;
4. Penggunaan paksaan sdikit mungkin;
5. Adanya keanekaragaman;
6. Mnegakkan Keadilan;
7. Sistem pol Demokrasi yg memajukan Ilmu Pengetahuan;
8. Kebebasan2 yg terdapat dlm demokrasi.

B. Bentuk Pemerintahan Monarki (Absolut, Konstitusional, Parlementer)
1. Monarchie Absolut;
“Seluruh kekuasaan Ngr berada di tangan Raja” (Syarifuddin B., 1996 : 27)
2. Monarchie Konstitusional;
“apabila kekuasaan Raja dibatasi oleh peraturan2 baik yg terbentuk UU dasar tertulis maupun tdk tertulis”(Syarifuddin B., 1996 : 27)
3. Monarchie Parlementer
Adalah rakyat mmpunyai pengaruh yg besar & turut serta dlm pemerintahan (Syarifuddin B., 1996 : 27)
Menteri tdk bertanggung jawab pd Raja tetapi bertanggung Jwb pd Parlemen.
Mengandung 2 unsur penting :
a. Unsur Monarchie (Raja msh dihargai ssai dgn UU)
b. Unsur Parlementer (Legislatif mmpunyai kedudukan supremasi)

C. Bentuk Pemerintahan Republik (Diktator, Oligarki, Demokrasi)
“adalah suatu pemerintahan dmn kpl Ngr dipilih mllui pemilihan yg dilakukan oleh suatu dewan ssuai dgn peraturan / perUU-an.
1. Republik diktator “suatu bentuk pemerintahan republik dimana kekuasaan kpl Ngr (presiden) tdk terbatas”
2. Republik Oligarki “suatu bentu pemerintahan yg kekuasaan Ngr-nya dipegang oleh bbrapa orang yg pelaksanaannya trdpt kecenderungan mngutamakan kep sndr;
3. Republik demokrasi “suatu bentuk pemerintahan dgn kekuasaan sepenuhnya brada di tangan rakyat” (Syarifuddin B., 1996 : 28)

Jenis / Macam demokrasi :
1. Cara Penerapannya :
a. D. Langsung;
b. D. Tdk Langsung.

2. tipe demokrasi Modern :
a. D. Dgn Sistem Parlementer;
b. D. Dgn sistem Presidensil;
c. D. Dgn Sistem Referendum
1). Referendum Obligator (wajib)
Mnentukan berlakunya suatu UU
2). Referendum Fakultatif (tdk wajib)

NEGARA, HUKUM DAN KEKUASAAN

NEGARA, HUKUM DAN KEKUASAAN

A. Negara dan Hukum
Berarti suatu Ngr yg didlm wilayahnya :
1. Smua alat perlengkapan Ngr hrs brdasarkan Hk;
2. Smua penduduk hrs tunduk pd peraturan2 hk.

- Istilah yg ada adalah HTN & HTUN.
- Ngr & Hk slg berpengaruh ada dlm T. Kedaulatan Ngr & T. Kdaulatan Hk.
- Hans Kelsen “Ngr identik dgn Hk”
- Dlm prakteknya trjd pertentangan antr penganut T. Kdaulatan Ngr & T. Kdaulatan Hk di atas.
- Ada empat upaya untuk mmcahkannya, ttp prlu dibahas dl pendapat pemikiran2 hk Kelsel & Hegel :
a. Kelsen : berusaha mmcahkan masalah Ngr & Hk dgn mngidentifikasi tujuan2 ilmu hk, Ngr & Hk.. “Ngr akan terwujud apabila mampu mwujudkn dirinya sendiri atas dasar hk”.
b. Hegel : “Hk adalah kebebasan, kehendak rasional manusia mngenai kebebasannya sprt yg diatur dlm khidupan masy”. Keteraturan masy yg dpt dikenali mnrt Hegel adala “Ngr”

Maka berdsrkn pendapat di atas, 4 upaya pemecahan yg dimaksud adalah :
a. Scr Sdrhana ia mngabaikan baik kedudukan individu maupun kemanusiaan dlm Hk;
b. Scr Naif : Ngr sll mghendaki Hk;
c. Ketiga, untuk mmcahkan masalah dualisme antara Ngr & Hk dilakukan oleh Duguit dgn Mniadakan Ngr sbg Pribadi Bebas , dgn mnyamakan tertib Hk dgn Prinsip solidaritas sosial – Yg dinyatakn oleh duguit sbg Fakta – Ilmiah & dgn mnonjolkan baik Penguasa maupun yg dikuasai sbg tujuan Utama = tlah myelesaikan konflik;
d. Adalah Teori Marxis yg myatakn baik Hk maupun Ngr akan sama2 mghilang, ktika alat2 produksi jatuh ke tangan masyarakat. Kenyataannya di Ngr Uni Soviet tdk terjadi, krn bagaimanapun jg Hk yg dibuat dgn smangat anti Kapitalis & anti individualistik, akhirnya jg mrupakn Hk.

- Mac Iver dlm bukunya “The Modern State” : “bahwa yg hrs tunduk pd Hk trutama pd “Constitutional Law” bukanlah Ngr, melainkan Bdn2 pemerintah (government) dlm mjlankan pemerintahan & Bdn Legislatif dl mmbentuk UU.

B. Hukum & Kekuasaan
Mmiliki hub yg sgt erat mnrt Prof. Peperzak (Arief Sidharta, 2004) ada 2 Cara :
1. Cara I :
Mncoba Menelaah dr konsep SANKSI.
Sanksi pd dsrnya adalah penegakkan aturan2 Hk / keputusan2 Hk scr Syah.
2. Cara II :
Penciptaan & Perubahan aturan2 Hk diatur oleh Hk itu sndr.
Aturan fundamental bg jenis perubahan biasanya tercantum dlm Konstitusi dr Ngr2 yg bersangkutan. Pnegakkan konstitusi itu sndr mngasumsikn adanya kekuatan (force)
Force yg mndukung aturan2 & sistem Hk dpt bermacam2, misalnya dpt berupa :
1. Kyakinan Moral dr Masy;
2. Konsensus dr sel masy;
3. kwibawaan dr seorang pemimpin Kharismatik;
4. Kekuasaan yg smata2 swenang2 (kekerasan Blaka)
5. Kombinasi dr faktor2 yg disebutkan di atas.
Shg Mmunculkan adanya Kekuasaan (power)

HUKUM adalah rangkaian peraturan2 mngenai tingkah laku orang2 mnusia / badan2, baik bdn hk maupun bukan, sbg anggota2 suatu masy.
Tingkah laku di atas ada 2 : berbuat & tdk berbuat sesuatu. Maka kaidah hk ada 2 : mewajibkan / memperbolehkan & melarang berbuat sesuatu.
Sampai saat ini plg tdk dikenal 5 (lima) konsep Hk :
1. Hk adalah asas kbenaran & Keadilan yg bersifat Kodrati & berlaku Universal;
2. Hk adalah Norma2 positif di dlm sistem perUUan Hk nasional;
3. Hk adalah Apa yg diputuskan oleh Hakim In Concreto & tersistematisasi sbg Judge Made Law;
4. Hk adalah Pola2 prilaku sosial yg terlmbagakan, eksis sbg variabel sosial yg empirik;
5. Hk adalah Manifestasi makna2 simbolik pr pelaku sosial sbgmn tampak dlm interaksi antara mereka. (Soetandyo wignyosoebroto, 1992 : 2)

- Hk sbg Variabel Sosial yg Empirik mk hk tdk hanya dipahami scr Normatif ttp jg sbgmn terlihat dlm prilaku warga masya yg Nyata;
- Shg perlu dipahami Kultur Hk yg mlatarbelakangi prilaku masy di bid Hk.
- Kultur Hk mnrt Friedman ialah sperangkat nilai2 & sikap2 yg berkaitan dgn Hk yg mnentukan tingkah laku di bid hk & lembaga2y, baik scr positif maupaun negatif.
- Slanjutnya kultur Hk di atas oleh Daniel S Lev dirinci ke dlm nilai2 hukm Prosedural (mmpersoalkan cr2 pengaturan masy & manajemen konflik. = mmbantu mnentukan sistem tmpt yg diberikan kpd lembaga2 hk, politik, agama dsb) & nilai2 hk Subtantif ( trdr dr asumsi2 fundamental mngenai distribusi maupun penggunaan sumber2 di dlm masy, apa yg dianggap adil / tdk oleh masy dsb-nya) (Daniel S. Lev, 1990 :119-120)
- Fungsi Hk sbg Sarana Rekayasa Sosial maupun sbg Kontrol Sosial mk stiap peraturan yg dibuat / diciptakan dijlnkn ssuai dgn tujuan & makna yg dikandungnya.
- Sbg Sarana institusional untuk mnegakkan tertib Hk masy. Kaitannya dgn keefektifan Hk.
- Keefektifan Hk bl dikaitkn dgn badan2 penegak hk-nya, mk mnrt G.G Howards & R.S Summers ada 3 faktor yg mmpengaruhinya :
1. UU hrs dicanangkn dgn baik;
2. mrk yg bkerja sbg plaksana hk hrs mnunaikan tugasnya scr seragam dan bernafaskan hk;
3. Aparat penegak hk hrs bekerja tanpa jemu .

- Perubahan yg terjd dlm hk maupun masy sbg konsekuensi logis dr pembangunan.
- Scr Teoritis berlakunya hk dibedakan mnj 3 macam
1. Berlakunya scr Yuridis, bs berjalan bl persyaratan formal terpenuhi & pnetapannya didsrkn atas kaidah yg lbh tinggi;
2. Berlakunya scr Sosiologis, intinya keefektivitas hk / berlakunya / diterimanya kaedah hk di dlm masy. Berlakunya hk mrpkn kenyataan di dlm masy;
3. Brlakunya scr Filosofis, hk ssuai dgn cita2 hk sbg nilai positif yg tertinggi.
(Soerjono Soekanto, 1986 : 34-35)

- Agar hk dpt berfungsi dgn baik mk hrs mmnuhi 3 hal trsbt. Apabila terpenuhi scr Yuridis sj maka hk akan Mati, Terpenuhi scr Sosiologis sj maka hk akan tampak mnjd Aturan2 pemaksa. Berlaku scr filosofis sj mk hk sbg kaidah yg dicita2kan Saja.

KEKUASAN Adalah kemampuan orang / sekelompok orang untuk mnggerakkan orang / orang lain dlm mwujudkn prilaku ttt.
Yg plg Essensial dr konsep kekuasaan ini adalah : bahwa “kekuasaan itu mngekspresikn & mwujudkan kemauan dr seorang pribadi dlm hub-y dgn 1 / lbh pribadi lain trhdp siapa yg dsbt pertama mnjlnkn kkuasaannya.
- Kkuasaan adalh ksemptn dr ssorng / skelompok org2, untuk mydarkn masy akn kmauan2-y sndr dgn skaligs mnerapkny trhdp tindkn2 perlwanan dr org2 / gol2 ttt (Max Weber, 1946)
- Kekuasaan sosial : kseluruhan dr kmampuan, hub2-an & proses2 yg mnghsilkn ketaatan pihak lain untuk tujuan yg ditetapkn oleh pemegang kekuasaan. (Assif F, 1952)
- Kekausaan Politik (mrpkn bag kekuasaan sosial) adalah kmpuan untuk mmpengaruhi kebijaksanaan umum (pemerintah) baik terbentuknya maupun akibat2nya ssuai dgn tujuan pemegang kekuasaan sndr (Hassan Suryono, 1999:47)
- Ossip K. F mmbedakan 2 mcm kkuasaan politik :
1. Bag dr kekuasaan sosial yg khususnya terwujud dlm Ngr (Kekuasaan Ngr) sprt : Lembaga Pemerintah, DPR, Presiden;
2. Bag dr kekuasaan sosial yg ditujukan kpd Negara (aliran2 / asosiasi2 pd saat2 ttt mmpengaruhi jlnnya pemerintahan. Sprt : Organisasi mahasiswa, Agama, Minoritas, LSM)
- Konsepsi Weber ttg Hakekat kekuasaan ada 2 cara untuk mmahaminya :
1. Kekuasaan dpt terletak pd diri individu yg berupa Kharisma;
2. Kekuasaan dlm Jabatan / status oleh Indvidu
Kharisma bukan ssuatu yg dpt dicari melainkan lbh dilihat sbg “anugrah Istimewa”, tdk bs diperoleh mllui proses pencarian, instrumen & prosedur ttt, bahkan tdk mllui pewarisan. (masy. Tradisional >< Masy Modern yg lbh Rasional)





- Bentuk2 kekuasaan beraneka macam. Mnrt Mac Iver ada 3 mcm tipe lapisan kekuasaan :
1. Tipe Kasta (dgn garis pemisah yg tegas & kaku) sprti : Tipe Penguasa (Raja), Bangsawan, Tentara, Pendeta, Petani & Buruh Tani, terakhir adalah para Budak.

2. Tipe Oligarkhis msh mmpunyai grs pmisah yg tegas, pembedaannya di dsr-kn pd kebudayaan masy trsbt. Msh diberi ksempatan untuk naik lapisan yg lbh tinggi. Perbedaan antar lapisan tdk bgt mencolok. Klas mnengah mmpunyai warga yg paling banyak. Ada pd masyarakat Feodal yg tlah berkembang.
3. Tipe Demokratis, mnunjukan kenyataan2 akan adanya garis2 pemisah antar lapisan. Klahiran tdk mnentukan status seseorang yg penting adalh kemampuannya jg keberuntungan.

KEDAULATAN (KEKUASAAN TERTINGGI)

KEDAULATAN (KEKUASAAN TERTINGGI)

Kdaulatan dr bhs Latin “superamus” : Supremasi = di atas & mnguasai sglnya.
Ciri khas : Kekuasaan itu sm skali tdk terikat & tdk dibtasi oleh apapun.
Kedaulatan adlh suatu kekuasaan trtinggi pd suatu Ngr yg berlaku trhdp slrh wilayah dlm suatu Ngr.
Dlm Kajian Ilmu Ngr dibedakan 2 arah Kedaulatan :
1. Kdaulatan ke dlm
Masalah apa sj dpt mnjd bahan penentuan Ngr & bahwa dlm hal ini Ngr tdk tergantung dr pihak yg mpy wwnang yg lbh tinggi
2. Kdaulatan ke Luar
Tdk ada pihak dr luar Ngr yg brhk ikut campur trhdp urusan dlm Ngr ttt.

A. Kedaulatan Tuhan
Bahwa Tuhan yg brdaulat, dr kenyataan dlm suatu Ngr orang2 percaya tdk ada 1-pun dpt trjd tanpa kehendak Tuhan.
Dpt disalahgunaan oleh pemimpin yg Diktator.
Mrpkn teori yg plg awal muncul, & sgt erat dg perkemb agama br saat itu (Abad ke V- XV) yaitu Kristen.(Gereja yg dikepalai oleh seorang Paus). Teori mngajarkn “Ngr/pemerintah mproleh kkuasaan trtnggi itu dr Tuhan, kaitannya dg Kdaulatan, pmerintah mngndalik Ngr bdsr titah Tuhan.
Mnrt Augutinus, yg ajarannya brsifat Teokratis mngatakn bhw kdudukan Gereja yg dpimpin oleh Paus itu lbh tinggi dr kdudukn Ngr yg dpimpin oleh seorang Raja”

B. Kedaulatan Negara
Bahwa Ngr-lah yg berdaulat.
Mnrt Jean Bodin, kdaulatan adlh kkuasaan trtinggi yg sifatnya :
1. Tunggal
Hanya Ngr-lah yg mmiliki kdaulatan.

2. Asli
Kkuasaan tdk berasal dr kekuasaan lain. Jd tdk dturunkn oleh kkuasaan lain, mis. Provinsi / kab.

3. Abadi
Yg mpy kekuasaan trtinggi adlh Ngr

4. Tidak Dapat dibagi2
Kedaulatan tdk dpt dserahkan kpd orang / badan lain baik sbgian / slrhnya (soehino, 1987 : 79)

Paham kedaulatan Ngr srg dsalahgunakan oleh penguasa, misal : Raja Perancis = Louis XIV yg mnyatakan “Ngr adlh Saya”

C. Kedaulatan Hukum
Ngr umumnya adlh Ngr Hukum, yg berarti sgl tindakan dr penguasa hrs brdsr atas Hukum.
Krabbe brpendapat bhw yg mmiliki kekuasaan tertinggi dlm suatu Ngr adlh hukum itu sendri. Karena raja / penguasa / rakyat semua tunduk kpd aturan hukum. Jd yg berdaulat adlh hukum.

D. Kedaulatan Rakyat
Rakyat yg berdaulat, dr kenyataan bhw yg terbaik dlm suatu masy ialah apa yg dianggap baik oleh semua orang yg mrpkn rakyat.
Kekuasaan pd rakyat itu dperolehy dr suatu hk yg tdk tertulis, yg dsbt alam kodrat & rakyat myerahkan kekuasaan itu kpd raja dlm suatu perjanjian yg disbt perjanjian masy (Soehino, 1982 : 119)
Pendapat lain dr kedaultan Rakyat dr jhon Locke yg mngatakn :
1. Bhw rakyt brhk mnjlnkn revolusi thdp pemerintahn yg mlampaui bts2 kekuasaan yg ditrimanya;
2. Bhw mnusia itu brhk mnikmati hsl pkerjaany.
Bhw mnusia pd mulanya hidup dlm keadaan liar & kacau, dimn sikut mnjd raja. Merajalela hk rimba & struggle of the fittest , mnusia yg satu mrpkn srigala mnusia yg lainnya (homo homini lupus)

Bentuk Negara

Bentuk Negara

1. N. Kesatuan / Unitaris
Mnrt CF. Strong Ngr Kesatuan adlh bentuk Ngr dmn wewenang legislatif trtinggi dpusatkan dlm satu bdn legislatif nasional / pusat.
Kekuasaan trletak pd pmerintah Pusat bkn pd pemerintah daerah.
Hakekatnya ; kekuasaan tdk terbagi.
Tdk ada negara di dlm negara, jd hanya ada 1 pemerintah pusat.
Ngr kesatuan adlh Ngr yg brsusunan tunggal. Ngr yg hny trdr dr 1 Ngr sj, 1 pemerintahan, 1 Kpl Ngr & 1 Legislatif utk sel kawasan Ngr. (Hassan Suryono, 2000:55)

2. N. Serikat / N. Federasi
Adlh suatu Ngr yg mrpkn gabungan dr pd bbrapa Ngr2 bagian dr Ngr serikat itu (CST. Kansil,1992:54)
a. Perbedaan Negara Kesatuan & N. Federal
b. Perbedaan N. Serikat dgn Perserikatan Negr.

3. N. Dominion
Ngr bekas jajahan inggris yg tlh merdeka & berdaulat, tp msh mngakui raja Inggris sbg rajanya & trgabung ikatan “The British Commonwealth of Nations” (Ngr2 prsmakmurn)
Ex : India, Malaysia, Kanada.

4. N. ProtektoratNgr yg berada dibwh lindungan Ngr Lain, bukan sbg subyek Hukum Inter.
Ex : Monaco
5. N. Uni
Adlh 2 Ngr / lbh yg merdeka & brdaulat mpy 1 Kpl Ngr yg sama. Ada 2 jenis Uni :
a. Uni Riil / nyata :
Trjd apbila Ngr2 trsbt mpy alat prlengkapan Ngr bersama yg tlah ditentukan & dibentuk = persatuan yg nyata.
b. Uni Personal / Pribadi
Trjd bila Kpl negaranya sj yg sm, scr kbtulan raja jg mengepalai dr Ngr.

Sifat2 Uni Riil & Personal :
a. Uni Fusi
Pnggabungn & pleburn total mjd 1 Ngr= Prsatuan
b. Uni Federasi
Mnyusun persatuan yg lbh rapi antr bbrp Ngr tanpa mghilangkan sifat asli
c. Uni Konfederasi
Utk mnciptakn prsekutuan yg lbh longgar dlm ms perang sj.

Jenis Negara

Jenis Negara

1. N. Jajahan;
Dmn kekuasaan dipegang oleh Bangsa Asing.

2. N. Feodal;
Asasnya=asas ktidksamaan wrga negrnya. Smua orang dinilai mnrt kdudukn, gol, lapisan/kasta ttt. (Franz Magnis Suseno,1986 ::26)

3. N. Agama;
Ngr diatur mnrt hk agama ttt.

4. N. Liberal;
Mnmptkn Mrtabat mnsia didlm kmrdkaannya. Nilai trtinggi= Kbebasan Individu.

5. N. Komunis; Ngr yg :
a. Brdsrkn ideologi Marxisme–Leninisme,: brsifat Materialis,Ateis,& Kolektivistik;
b. Sistem kekuasaan 1 partai / sel masy;
c. Ekonomi komunis bersifat Etatis.
(Franz Magnis Suseno, 1986 : 30)
6. N. Kota;
Klmpok eko mmbangun desa2 (bergabung) = Kota Mandiri yg bsar lahir (mmbntuk) Pmerinthn otonom = prkemb eko jg smkin maju.

7. N. Kebangsaan (nations state)
Sbg suatu prsekutuan brsma dmn khidupn rakyat sprti pd khidupan polis.
Bangsa = kesatuan dr sklompk mnusia yg mmlki bbrp ksamaan kmauan utk hidup brsm, jg adat istiadat, mmliki prsman sjarah& cita2 yg sm.

8. N. Islam;
Ngr Islam bersumber dr 3 Jurusan :
a. Teori yg muncul dgn mngacu pd Teori ttg khilafah yg timbul dr realitas sejarah stlh Nabi Muhammmad SAW wafat;
T. Khilafah : mmbentuk lembg kekuasaan yg dsbt Ngr Kota = Madinah (Ngr yg Ideal)
Dlm Ngr Islam rakyat mmiliki 2 hak :
1. Hak utk mmbuat konstitusi;
2. Hak utk mmilih Kpl Ngr
(Ahmad Syafii Maarif, 1985 : 135)
mnrtnya kedaulatan tertinggi di tngn Rakyat & Legislator trtinggi di tngn Tuhan.
b. Teori yg bertolak dr teori immamah tg berkmbang di lingkungan Syiah;
c. Teori yg berkembang dr teori Pemerintahan.

Mnrt Agus Triyanta (2002:169) Alasan di dlm agama Islam ttg perlunya penegakkan Ngr dlm Islam yaitu alasan Khilafah fil ardh (Allah mnciptakan mnusia agar mnjd Khalifah) & Penegakkan Hukum (mmiliki 2 konsekuensi : 1. Tuhan mmlihara alam semeste, mk mnusia hrs Taqwa. 2. Hak utk mengadili di Tangan Allah)

9. N. Modern.
Yaitu Ngr hukum yg brsifat Demokratis & mngusahakn keadilan sos bg slrh rakyat.
Dr segi Moral politik perlunya Ngr Brdsrkn Hk :
a. Kepastian hk;
b. Tuntutan perlakuan yg sama;
c. Legitimasi Demokrasi;
d. Tuntutan akal budi.
(Franz Magnis Suseno, 1987 : 295)

Ada 3 legitimasi bg sbuah kekuasaan :
a. Legitimasi religius;
b. Legitimasi Eliter;
c. Legitimasi Demokratis
(Franz Magnis Suseno, 1987 : 282)

Asal Mula Negara

Asal Mula Negara

A. Teori-teori Perspektif
1. T. Perjanjian Masyarakat (Kontrak sosial);
Menganggap Perjanjian sbg dasar neg & masy.

2. T. Teokratis;
Negara sbg buatan Ilahi (Tuhan) krn terjadinya atas kuasa & kehendak Tuhan. Hk Tuhan adlh sumber dr segala sumber hukum yg berlaku bg masy.

3. T. Kekuatan;
Mrpkn hasil dominasi dr kelompok yg kuat thdp kelompok yg lemah. Negara terbentuk dgn penaklukan & pendudukan.

4. T. Patriakal dan Matriakal;
Patriakal = Tjdinya negara dr kekuasaan asli kepala keluarga yg pertama kmdian turun-temurun kpd ayah yg tertinggi dr suatu keluarga.
Matriakal = tdk mengenal pria sbg kepala keluarga, sebaliknya garis keturunan ditarik dr garis ibu.

5. T. Organis;
Negara dipersamakan dgn makhluk hidup, manusia / binatang. Negara dipandang sbg organisme, sbg makhluk hidup yg mmpunyai tempat sendiri2 & fungsi sendiri2 pula.

6. T. Daluwarso;
Raja krn daluwarsa mjd pemilik kedaulatan. Di dasarkan ats hk kebiasaan.

7. T. Naturalis;
Negara mrpkn ciptaan alam.

8. T. Idealis (T. Mutlak)
Negara sbg kesatuan yg mistis yg bersifat supranatural. Mrpkn bersifat idealistis krn mrpkn pemikiran ttg negara sbgmn negara itu “seharusnya ada, negara sbg “ide”.

B. Teori Historis / Teori yg Evolusionistis
Menganggap lembaga2 sosial tdk dibuat, tetapi tumbuh scr sosial yg diperuntukan guna mmnuhi kebutuhan2 manusia ... (F. Isjwara, 1980 : 1602)
Hubungan plg kecil adlh keluarga inti (nusleus family), kmdian mmbentuk keluarga besar sprt Clan / marga (bergabung) mmbentuk keluarga besar / desa (bargabung) Desa yg lbh besar = Negara

Metode Ilmu Negara

Metode ilmu Negara

1. M. Observatif;
Bekerja dgn mmprhtikan, mnaggapi & mperdlm sesuatunya baik pertumbuhan negara, wilayah, umatnya, & pemerintahannya.

2. M. Komparatif;
Bekerja dgn studi banding antr negara yg satu dgn negara yg lain.

3. M. Dialektis;
Bekerja dgn Dialektika, dgn mgkonfrontasikan, mnguji fakta2, fenomena yg satu dgn yg lain.
Pola ilmu negara ditentukan oleh 2 kerangka yaitu :
a. Kerangka struktural: dsbt sistemetik, menyusun data rencana kerja yg lengkap dgn bahan yg ada, merangkum data, fenomena & persoalannya.
b. Kerangka Susunan fungsional / metodik, taktik kerja yg mntukan cara bgmn mlakukan tugas.

4. M. Psikologis Untuk Menjelaskan Negara;
Karena dua alasan (JJ Van Schmid,1978 :183) :
a. Mmplajri pengaruh pikiran dgn perasaan serta naluri manusia dlm hidup bernegara;
b. Mntukan gejala sosial yg sama sekali baru dlm konteks moralitas susunan negara & masy.

5. M. Hukum Positif Utk Menjelaskan Negara;
Mllui metode ini pr penganut teori kedaulatan negara jg mmbrikan gmbaran mgenai negara hukum, jd utk pemikiran mngenai negara dr sudut ajaran yuridis , diketemukan metode yg sama dgn metode yg dipakai utk mempljari per UU an.

6. M. Mac Iver
Negara menurut Mac Iver adlh alat masyarakat. Metode yg digunakan bersandar pd sejarah & perbandingan.

Objek Ilmu Negara

Objek Ilmu Negara

š Diantara ilmu yg berhubungan erat dgn ilmu negara adlh HTN, HTUN, Hk Publik Internasional & Ilmu Politik.

š Keempat ilmu di atas mmliki objek yg Sama yaitu “Negara

š Perbedaannya :

Dalam HTN & HTUN memandang Negara dlm arti yg “Kongkrit” sedgkn Ilmu Negara memandang negara dlm pengertian yg “Abstrak” yaitu “objek dlm keadaan terlepas dari tempat, keadaan & waktu, jadi tegasnya belum mempunyai objek ttt, bersifat abstrak – umum – universil” ( Suhino, 1982 : 2 )

š Batas2 keempat ilmu di atas adalah sbb :

1. Batas dgn HTN

HTN ada hubungan erat dgn HTN Pemerintahan, keduanya mengenai soal2 kenegaraan. Hasil yg diperoleh oleh ilmu negara digunakan oleh HTN. Ilmu Negara akan dipakai sbg bhn penyelidikan oleh HTN utk menjelaskan bgmn bntk negara itu, shg dpt diimplementasikan dlm praktek HTN;

Rumusan dr Van Vollenhoven :

a. HTN = rangkaian peraturan2 hk yg mndrikn badan2 sbg alat (organ) suatu negara dgn mmbrikan wewenang2 & mmbagi pekerjaan pemerintah kpd alat2 negara baik yg tinggi maupun yg rendah kedudukannya.

b. HTUN = rangkaian ketentuan2 yg mengikat alat2 negara tinggi & rendah, pd waktu alat2 negara itu mulai mjlnkan pkerjaan.

Peraturan HTN sbg kerangka landasan bg berdirinya suatu negara / prturan mgenai “negara yg sdg beristirahat”/tdk bergerak.

2. Batas dgn HTUN

HTUN bicara negara yg berhubungan dgn ketatausahaan negara, yaitu mengenai hub kekuasaan satu sama lain, hub pribadi/ pejabat dgn hkm lainnya khususnya mngenai ssnan tgs, wewenang negara.

HTUN mrpkn cara utk menjlnkan alat2 prlgkapan negara / Mnrt Prof. Oppenheimnegara yg sdg bergerak

Jadi HTN & HTUN mengenai negara ttt, misalnya HTN Inggris, Indonesia dll

3. Batas dgn Hk Publik Internasional

Dlm Ilmu Negara unsur hk sbg rangkaian kaidah2 tdk sbg unsur mutlak, tetapi dlm Hk Publik Intern unsur kaidah mrkpn unsur yg mutlak.

Hkm publik Internasional pd prinsipnya mgatur hub antara berbagai negara (oknum2 dlm suatu negara) di dunia dgn tujuan utk mengejar keselamatan & tata tertib dlm masy Intrnsional.

4. Batas dgn Ilmu Politik

Ilmu politik menyelediki negara dari sudut kekuasaan. Sejak adanya negara mk disitulah mulai ada kekuasaan utk mengatur negara tersebut. Jd ada hub yg erat antr Ilmu Negara dgn Ilmu Politik.

š Yg diseldiki lbh lanjut dlm Ilmu Negara adlh : (1) Asal mula negara, (2) Hakekat Negara, (3) Bentuk2 Negara.

Pengertian Ilmu Negara

Pengertian Ilmu Negara

  1. Ilmu negara adlh ilmu yg menyelidiki / membicarakan ttg negara.
  2. Ilmu yg mempelajari, menyelidiki, / membicarakan negara ( Suhino, 1982 : 1 )
  3. Ilmu yg menyelidiki & mempelajari hal ikhwal & seluk beluk negara ( Dipolo G.S, 1975 : 9 )
  4. Ilmu pengetahuan yg menyelidiki asas2 pokok & pengertian pokok ttg negara & hukum tata negara ( Moh. Koesnardi, 1985 : 7 )
  5. Ilmu negara umum adlh cabang penyelidikan ilmu muda, tetapi menurut wujudnya mrpkn suatu cabang yg tua (Krenenburg, 1982 : 9)