Sabtu, 13 Februari 2010

Asas-asas Pemerintahan yang Baik menurut UU 28 tahun 1999

Asas-asas Pemerintahan yang Baik menurut UU 28 tahun 1999
  • Kepastian hukum
  • Tertib penyelenggaraan negara
  • Keterbukaan
  • Proporsionalitas
  • Profesionalitas
  • Asas akuntabilitas

2 komentar:

  1. Akan lebih baik lagi rasanya kalo asas-asas diatas dijelaskan lebih lanjut. Karena setelah melihat sekilas undang-undang tersebut membuat saya sedikit bingung. Berdasarkan pasal 1 butir 6 dikatakan bahwa, Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan dan norma hukum, untuk mewujudkan Penyelengara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi,
    kolusi, dan nepotisme.

    BalasHapus
  2. Dalam Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, pasal 1 angka 6 menyebutkan bahwa Azas Umum Pemerintahan Negara yang Baik adalah azas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum, untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
    Dalam Bab III Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 menyebutkan Azas-Azas Umum Penyelenggaraan Negara meliputi :
    1. Azas Kepastian Hukum ;
    2. Azas Tertib Penyelenggaran Pemerintahan ;
    3. Azas Kepentingan Umum ;
    4. Azas Keterbukaan ;
    5. Azas Proporsionalitas;
    6. Azas Profesionalitas;
    7. Azas Akuntabilitas.
    semoga bisa membantu....

    BalasHapus