Sabtu, 13 Februari 2010

SANKSI

SANKSI

Sanksi merupakan bagian penutup yang penting
dalam hukum pada umumnya, begitu juga dalam
Hukum Administrasi Negara

Pada umumnya tidak ada gunanya memasukan
Kewajiban-kewajiban atau larangan bagi para warga
Di dalam peraturan perundang-undangan tata usaha
Negara, manakala aturan tingkah laku tidak dapat
Dipaksakan oleh pejabat tata usaha negara.

JENIS SANKSI

SANKSI PIDANA
Ditujukan kepada Sipelanggar
Dengan Memberi hukuman nestapa.
sanksi pidana hanya dpt dijatuhkan
Oleh hakim lewat proses peradilan.

SANKSI PERDATA
Ditujukan kepadaSi pelanggar
Dengan memberikan hukuman
Berupa ganti kerugian, melalui
Proses peradilan.

SANKSI HK
ADMINISTRASI
Ditujukan pada perbuatan
Pelanggarannya, agar perbuatan
Pelanggarannya dihentikan.
Sifat sanksinya adalah Reparatoir
Artinya memulihkan pada keadaan
semula. Sanksi Administrasi dapat
Diterapkan tanpa harus melalui
Proses Peradilan.


SANKSI DALAM HUKUM ADMINISTRASI
  • Bestuursdwang (Paksaan Pemerintahan)
  • Penarikan kembali keputusan yang menguntungkan
  • Pengenaan denda administratif
  • Pengenaan uang paksa oleh pemerintah (dwangsom)


Ad. 1. PAKSAAN PEMERINTAHAN
(ADMINISTRATIVE ENFORCEMENT,
BESTUURSDWANG)
Paksaan Pemerintahan adalah suatu wewenang (bukan kewajiban) Aparat
Pemerintah Untuk dapat melakukan tindakan nyata guna menghentikan dan
atau memulihkan suatu Perbuatan atau tindakan warga yang melanggar
Ketentuan perundang-undangan.
Misalnya: 1. menertipkan PKL yang melanggar perda.
2. menertipkan bangunan yang tanpa izin.
3. menertipkan usaha yang tanpa izin.( semua perbuatan yang ilegal)

Ad.2. Penarikan kembali keputusan yang menguntungkan
Keputusan yang menguntungkan dapat ditarik kembali
sebagai sanksi apabila:
Yang berkepentingan tidak mematuhi pembatasan
Pembatasan, syarat-syarat atau ketentuan peraturan
Perundang-undangan yang dikaitkan dengan izin, subsidi
Pembayaran.
2. Yang berkepentingan pada waktu mengajukan permohonan
untuk mendapat izin,subsidi, atau pembayaran telah
menberikan Data yang sedemikian tidak benar atau tidak
lengkap, apabila data yang diberikan secara benar maka
keputusan akan berbeda.
3. Penyalah gunaan izin.

Ad.3. Denda Administratif
Denda administratif dikenal dalam hukum perpajakan. Denda
Administrasi dikenakan kepada wajib pajak dalam hal :
Jika jumlah pajak yang terutang kurang atau tidak dibayar,
Maka terhadapnya dikenakan sanksi administratif berupa
denda Atau bunga sebesar 20 % selama 24 bulan terhitung
mulai saat berakhirnya masa pajak.
2. Apabila surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam
jangka waktu yang ditentapkan dan telah ditegur secara
tertulis Tidak disampaikan pada waktu sebagaimana
ditentukan dalam surat teguran.

Ad.4. Pengenaan Uang paksa
Pengenaan uang paksa dapat diberikan sebagai penganti
tindakan bestuursdwang. Uang akan hilang untuk tiap kali suatu
Pelanggaran diulangi . Uang paksa dikenakan dalam hal-hal
Tertentu apabila bestuursdwang secara praktis sulit dijalankan
atau akan berlaku sanksi yang terlalu berat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar