Sabtu, 13 Februari 2010

Pengertian Administrasi, Tata Usaha dan Pemerintah

Pengertian Administrasi, Tata Usaha dan Pemerintah

Pengertian administrasi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu administrasi dalam arti luas dan dalam arti sempit.
1. Dalam arti luas yatu :
Suatu kegiatan dari sekelompok manusia mengadakan usaha kerja sama untuk mencapai tujuan bersama (H.A. Simon)
Gabungan jabatan-jabatan (Complex ambten) administrasi yang berada dibawah pimpinan pemerintah melaksanakan tugas yang tidak ditugaskan kepada badan peradilan dan legeslatif. (Utrecht)
Administrasi Negara sebagai:
Aparatur negara, Aparatur Pemerintah, meliputi semua organ yang melaksanakan kekuasaan pemerintah/eksekutif.
Sebagai fungsi atau aktivitas, yaitu kegiatan mengurus kepentingan negara.
Sebagai proses teknis penyelenggaraan Undang-undang, artinya segala tindakan aparatur negara dalam menjalankan undang-undang.( CST. Kansil)

2. Administrasi dalam arti Sempit
Administrasi dalam arti sempit yaitu segala kegiiatan tulis menulis, catat-mencatat, surat-menyurat, ketik- mengketik serta penyimpanan dan pengurusan masalah-masalah yang hanya bersifat teknis ketatausahaan (tata usaha).



Pengertian Pemerintah
  • Pengertian pemerintah dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
  • Pemerintah dalam arti luas yaitu meliputi semua badan yang menyelenggarakan semua kekuasaan di dalam negara baik eksekutif , legeslatif maupun yudikatif (seperti teori trias politica)
  • Pemerintah dalam arti sempit yaitu organ negara yang diserahi tugas tugas pemerintahan atau melaksanakan undang-udang (eksekutif).

1 komentar: