Penetapan yang tidak memenuhi syarat formal maupun material menpunyai akibat:
- Penetapan menjadi batal
- Penetapan dapat dibatalkan oleh Instansi yang membuat.
- Penetapan yang seharusnya disahkan oleh instansi atasan, menjadi tidak disahkan.
- Ada kemungkinan kekurangan dalam penetapan tidak mempunyai pengaruh mengenai sah berlakunya, malahan dengan perbaikan/penambahan kekurangan diperkuat sah berlakunya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar