Sabtu, 13 Februari 2010

Pengertian Hukum Administrasi Negara

Pengertian Hukum Administrasi Negara

  • Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara alat perlengkapan negara yang satu dengan alat perlengkapan negara yang lain dan hubungan hukum antara alat perlengkapan negara dengan perseorangan privat. ( Utrecht).
  • Hukum Administrasi Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengikat alat perlengkapan yang tinggi dan yang rendah dalam rangka alat-alat perlengkapan mengunakan wewenang yang telah ditetapkan oleh HTN.

1 komentar: