Sabtu, 13 Februari 2010

ISTILAH BATAL DAN DAPAT DIBATALKAN

ISTILAH BATAL DAN DAPAT DIBATALKAN

1. BATAL
Batal sering disebut dengan “Batal Karena Hukum” (Vanrechtswege Nietig), mengandung arti bahwa akibat-akibat dari keputusan yang batal berlaku sejak penetapannya itu dikeluarkan (berlaku surut) artinya akibat dari keputusan dianggap tidak pernah ada (dikembalikan pada keadaan semula sebelum ada keputusan)
Utrecht tidak setuju dengan istilah “Batal karena hukum” karena dapat menimbulkan salah kesan seolah-olah kebatalannya dapat terjadi dengan sendirinya tanpa perantaraan hakim atau instansi atasan, pada hal hakim dan instansi atasan tetap merupakan instansi yang berwenang mengambil keputusan.

2. DAPAT DIBATALKAN (VERNIETIGBAAR)
Istilah Dapat Dibatalkan (Vernietigbaar) mengandung arti bahwa akibat-akibat yang timbul dari pembatalan suatu penetapan hanya berlaku setelah pembatalan atau dengan kata lain akibat-kakibat yang timbul dari keputusan tersebut tetap sah berlaku sebelum diadakan pembatalan.

1 komentar: