Sabtu, 13 Februari 2010

SUMBER HUKUM HAN

SUMBER HUKUM HAN

UU sebagai Sumber Hukum Formal HAN
Menurut Paul Laban UU dapat diartikan secara formal dan material.
UU dalam arti Formal adalah setiap peraturan yang isinya dikaitkan dengan cara dan lembaga yang membuatnya. Di Indonesia UU dalam arti formal adalah peraturan yang dibuat dengan cara tertentu dan lembaga tertentun dalam hal ini dibuat oleh DPR bersama Presiden, diluar iitu bukan Uudalam arti formal.
UU dalam arti materiil adalah penetapan kaidah hukum secara tegas, sehingga kaidah hukum itu memiliki sifat mengikat. Atau dengan kata lain setiap keputusan pemerintah yang isinya mengikat langsung pada penduduk.
Dengan demikian maka produk hukum yang meskipun bentuknya bukan UU, akan tetapi jika isinya mengikat langsung seluruh rakyat maka peraturan tersebut merupakan UU dalam arti materiil.
Peraturan yang termasuk dalam UU dalam arti materiil meliputi : UUD, UU/Perpu, PP, perpres, perda. Kepmen dll.
Dapat disimpulkan bahwa UU sebagai sumber Hukum Formal HAN adalah UU dalam arti materiil.

Kebiasaan/Praktek Administrasi Negara (Konvensi)
Konvensi sebagai sumber hukum HAN adalah praktek dan keputusan-keputusan pejabat administrasi negara atau hukum yang tidak tertulis tetapi dipraktekan dalam kenyataan oleh pejabat administrasi negara.
Konvensi ini penting mengingat HAN itu senantiasa dinamis dan seringkali dituntut perubahaanya oleh situasi. Perubahan tersebut sulit diimbangi dengan lahirnya hukum tertulis, oleh karena itu sangat diperlukan lembaga konvensi sebagai hukum tidak tertulis.

Yurisprudensi
Keputusan hakim yang dapat menjadi sumber hukum Administrasi negara adalah Putusan Hakim Administrasi Negara atau hakim umum yang memutus perkara Administrasi Negara.

Doktrin
Doktrin dapat menjadi sumber hukum formal HAN karena pendapat para ahli tersebut dapat terori-teori dalam lapangan hukum administrasi negara yang kemudian dapat mendorong timbulnya kaidah-kaidah HAN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar