Sabtu, 13 Februari 2010

SYARAT SAH BERLAKUNYA KEPUTUSAN

SYARAT SAH BERLAKUNYA KEPUTUSAN

SYARAT FORMAL. YAITU:

1. PROSEDUR/CARA PEMBUATAN KEPUTUSAN.
2. BENTUK KEPUTUSAN.
3. PEMBERITAHUAN KEPADA YANG BERSANGKUTAN.

Ad.1. PROSEDUR/CARA PEMBUATAN
Artinya Beschikking dibuat berdasarkan prosedur yang telah ditentukan Oleh peraturan dasarnya.
Misalnya pengangkatan PNS
Formasi penerimaan harus diumumkan secara luas.
Proses pendaftaran.
Proses seleksi (administrasi, akademik, psikotes)
Pengumuman hasil seleksi
Pengangkatan PNS

Ad.2. BENTUK PENETAPAN
Persoalan apakah suatu Beschikking harus diberi bentuk tertentu, misalnya tertulis ataupun tidak tertulis, tergantung dari peraturan pokok yang menjadi dasar pengambilan keputusan.

Pada umumnya untuk persoalan-persoalan yang penting oleh peraturan dasarnya disyaratkan tertulis dengan memuat pertimbangan-pertimbangan dan alasan-alasan yang jelas.

Bentuk tertulis dapat mengandung dua arti yaitu:
Bentuk tertulis harus mengacu pada format yang telah ditentukan (baku/resmi) yang ditentukan oleh peraturan dasarnya.
Tidak mengacu pada bentuk baku/resmi, asal dalam keputusan tersebut memuat:
Kejelasan tentang pejabat yang mengeluarkan/ membuat.
Kejelasan tentang objek/pokok masalah.
Kejelasan pihak yang menerima keputusan.

Ad.3. PENYAMPAIAN KEPUTUSAN PADA YANG BERSANGKUTAN.
Pada umumnya syarat berlakunya suatu keputusan harus disampaikan kepada yang bersangkutan atau terkena keputusan.
Pemberitahuan ini dapat dilakukan melalui penyerahan kepada yang bersangkutan, pengumuman melalui media massa, melalui surat yang tercatat dalam buku ekspedisi.

SYARAT MATERIIL
1. Instansi yang membuat harus memiliki kewenangan dalam jabatannya. Kewenangan itu ada dua macam yaitu:
Kewenangan menurut wilayah hukum(ressort) dari jabatan (ruimtegebied/ kompetensi relatif.
Kewenangan menurut ruang lingkup persoalan (zekengebied)/ kompetensi absolut.

2. Penetapan harus dibuat tanpa kekurangan yuridis.
Artinya bahwa keputusan tersebut dibuat tidak boleh didasarkan pada paksaan (Dwang), Penipuan (bedrog) dan kekhilapan(dwaling)

3. Penetapan harus menuju sasaran/tujuan (doelmatig) yang tepat, sesuai dengan peraturan dasarnya.
Apabila suatu penetapan dibuat tidak sesuai dengan sasaran/tujuan sebagaimana diamanahkan oleh peraturan dasarnya, maka hal tersebut merupakan penyelewengan atau penyimpangan (detournement de pouvoir).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar