- Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara alat perlengkapan negara yang satu dengan alat perlengkapan negara yang lain dan hubungan hukum antara alat perlengkapan negara dengan perseorangan privat. ( Utrecht).
- Hukum Administrasi Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengikat alat perlengkapan yang tinggi dan yang rendah dalam rangka alat-alat perlengkapan mengunakan wewenang yang telah ditetapkan oleh HTN.
Blog tentang ilmu hukum INDONESIA. Bersumber pada buku-buku dan hasil kuliah yang saya geluti sekarang... Semoga bermanfaat.. Enjoy this blog...!!!
Sabtu, 13 Februari 2010
Pengertian Hukum Administrasi Negara
Pengertian Hukum Administrasi Negara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
nice posting
BalasHapus