Sabtu, 13 Februari 2010

SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat diketemukan aturan hukum.
Sumber hukum dapat dilihat dari faktor-faktor yang mempengaruhi isi hukum dan dilihat dari bentuknya.
Dengan demikian terdapat dua jenis sumber hukum yaitu sumber hukum material dan sumber hukum formal.

Sumber hukum material adalah segala sesuatu atau faktor-faktor yang dapat mempengaruhi isi hukum.
Faktor-faktor tersebut adalah
  • Faktor filosofis
  • Faktor sosiologis
  • Faktor historis.

Faktor Filosofis
Dari sudut filsafat ada dua masalah penting yang dapat menjadi sumber hukum yaitu:
  • Ukuran untuk menentukan bahwa sesuatu itu bersifat adil. Karena hukum itu dimaksudkan antara lain untu mewujudkan keadilan, maka hal-hal yang secara filosofis dianggap adil dijadikan sebagai sumber hukum materiil.
  • Faktor-faktor yang mendorong seseorang tunduk pada hukum. Oleh sebab itu faktor-faktof yang secara filosofis dapat mendorong seseorang taat pada hukum harus diperhatikan dalam pembuatan aturan hukum positif.

Faktor Sosiologis
Faktor sosiologis adalah faktor-faktor yang ada dalam kehidupan masyarakat misalnya pendangan tentang ekonomi, agama dan psikologi. Dari faktor-faktor ini akan diperoleh hukum yang sesuai dengn kenyataan masyarakat.

Faktor Historis
Dari faktor historis ada dua jenis sumber hukum yaitu:
  • Undang-undang dan sistem hukum tertulis yang pernah berlaku pada masa lampau di suatu tempat. Unsur-unsur yang baik dari sistem hukum yang lampau dapat dijadikan materi hukum positif.
  • Dokumen-dokumen dan surat-surat serta keterangan-keterangan dari masa itu, sehingga dapat diperoleh gambaran tentang hukum yang berlaku pada masa itu yang mungkin dapat diterima untuk dijadikan hukum positif.

Sumber hukum formal adalah sumber hukum yang berasal dari aturan-aturan hukum yang sudah mempunyai bentuk sebagai pernyataan berlakunya hukum.
Sumber hukum formal HAN adalah :
  • Undang-undang
  • Praktek Administrasi Negara (konvensi)
  • Yurisprudensi
  • Doktrin

1 komentar: